Halaman

Selasa, 17 Desember 2013

OPTIMALISASI DANA ZAKAT DAN CSR PERUSAHAAN SESUAI TUNTUNAN ISLAM


sitinurlistianah@blogpsot.com

Segala Puji bagi Allah yang Maha Menguasai lagit dan bumi, alangkah indahnya hidup ini apabila kita senantiasa menggantungkan segala urusan kepada Allah SWT, mengakaitkan segala urusan dengan apsek-apsek ajaran Islam. Karena sungguh, hanya islam lah yang mengatur seluruh aspek kehidupan yang ada.
Sesuai tema yang saya ambil, seperti judul di atas “Optimalisasi Dana Zakat dan CSR Perusahaan Sesuai Tuntunan Islam” sebelum membahas lebih jauh tentang dana zakat dan CSR, maka saya akan menguraikan satu persatu kata-kata dari judul tersebut.
Apa itu dana zakat?
Lalu CSR itu apa?
Untuk lebih jelasnya lagi, mari kita simak uraian sederhana berikut ini, semoga dapat memberi manfaat dan gambaran,
A.      Pengertian Zakat dan CSR
Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam. Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat islam.

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku kepentingannya.

B.       Pengaruh Zakat dan CSR Dalam Mewujudkan Keseimbangan Ekonomi dan Sosial
Zakat merupakan sebuah sarana untuk mengentaskan kemiskinan dalam suatu negara dan bahkan merupakan salah satu solusi terbaik dalam mengurangi kemiskinan yang terjadi di dunia.
Selain itu, eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif pada hakikatnya memiliki makna ibadah dan ekonomi. Di satu sisi, zakat merupakan bentuk ibadah wajib bagi mereka yang mampu dari kepemilikan harta dan menjadi salah satu ukuran kepatuhan seseorang pada Allah SWT.
Di sisi lain, zakat merupakan variabel utama dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi aman untuk terus berlangsung. Dari perspektif kolektif dan ekonomi, zakat akan melipatgandakan harta masyarakat. Proses pelipatgandaan ini dimungkinkan karena zakat dapat meningkatkan permintaan dan penawaran di pasar yang kemudian mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya sehingga pelaku dan volume pasar dari sisi permintaan meningkat. Distribusi zakat pada golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka memiliki daya beli atau memiliki akses pada perekonomian. Sementara itu, peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) dengan mengenakan ’potongan’ sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di sektor riil. Pada akhirnya, zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara makro (Ascarya. 2006).
Dari segi sosial zakat, zakat dapat mempengaruhi perilaku sosial masyarakat di suatu negara. Zakat juga dapat mengatasi pengangguran. Ini karena sebagai salah satu kebijakan fiskal, zakat juga bisa didistribusikan dalam bentuk pembukaan lapangan kerja dan dalam bentuk modal produktif. Zakat merupakan syari’at agama Islam yang mewajibkan kepada orang kaya untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk saudara mereka yang dilanda kesulitan finansial. Fakir miskin, orang yang tidak mampu melunasi hutangnya, musafir yang tidak dapat pulang ke rumah, orang yang sedang berjuang di jalan Allah, membebaskan budak, maupun bagi Amil atas jasanya dalam pengumpulan dan distribusi dana zakat. Sesungguhnya peranan zakat tidak sekedar memberikan beberapa liter beras ataupun makanan pokok lainnya untuk memnuhi kebutuhan hidupnya selama beberapa hari. Namun bagaimana seorang penerima zakat dapat menghidupi dirinya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya.
 Seseorang yang kekurangan modal dalam mengembangkan usahanya, sedangkan penghasilan yang dimilikinya terbatas, berhak untuk mendapatkan dana zakat sebagai tambahan modal usaha. Besarnya dana zakat yang diberikan adalah sebesar kebutuhannya terhadap modal tersebut baik itu besar maupun kecil. Ataupun seorang pekerja dengan penghasilan rendah, sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya, maka ia berhak untuk mendapatkan dana zakat.
Adapun besar zakat yang diberikan adalah sesuai dengan harga barang yang dibutuhkan, hingga ia mampu untuk mandiri selama sisa hidupnya, atau disediakan baginya barang-barang dagangan untuk diperjualbelikan. Dengan keuntungannya ia dapat menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya. Dari penjelasan di atas, secara ringkas penerapan sistem zakat akan berdampak positif di sektor riil dalam beberapa hal, antara lain: 1. Zakat menjadi mekanisme baku yang menjamin terdistribusinya pendapatan dan kekayaan sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukan faktor produksi pada sekelompok orang yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi; 2. Zakat merupakan mekanisme perputaran ekonomi (velocity)
Reverensi