sitinurlistianah@blogpsot.com
Segala Puji bagi Allah yang Maha Menguasai lagit dan bumi,
alangkah indahnya hidup ini apabila kita senantiasa menggantungkan segala
urusan kepada Allah SWT, mengakaitkan segala urusan dengan apsek-apsek ajaran
Islam. Karena sungguh, hanya islam lah yang mengatur seluruh aspek kehidupan
yang ada.
Sesuai tema yang saya ambil, seperti judul di atas “Optimalisasi Dana Zakat dan CSR Perusahaan
Sesuai Tuntunan Islam” sebelum membahas lebih jauh tentang dana zakat dan
CSR, maka saya akan menguraikan satu persatu kata-kata dari judul tersebut.
Apa
itu dana zakat?
Lalu
CSR itu apa?
Untuk
lebih jelasnya lagi, mari kita simak uraian sederhana berikut ini, semoga dapat
memberi manfaat dan gambaran,
A.
Pengertian
Zakat dan CSR
Zakat (Bahasa Arab:
زكاة;
transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang
berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah
ditetapkan oleh syarak. Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.
Zakat dari segi prakteknya adalah kegiatan bagi-bagi yang diwajibkan bagi umat
islam.
Tanggung jawab Sosial Perusahaan
atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi,
khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki berbagai bentuk tanggung jawab
terhadap seluruh pemangku kepentingannya, yang di antaranya adalah konsumen, karyawan, pemegang
saham, komunitas
dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan yang mencakup aspek ekonomi, sosial,
dan lingkungan. Oleh karena itu, CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan",
di mana suatu organisasi, terutama perusahaan, dalam melaksanakan aktivitasnya
harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan dampaknya dalam aspek
ekonomi, misalnya tingkat keuntungan atau deviden, melainkan
juga harus menimbang dampak sosial dan lingkungan yang timbul dari keputusannya
itu, baik untuk jangka pendek maupun untuk jangka yang lebih panjang. Dengan
pengertian tersebut, CSR dapat dikatakan sebagai kontribusi perusahaan terhadap
tujuan pembangunan berkelanjutan dengan cara manajemen dampak (minimisasi
dampak negatif dan maksimisasi dampak positif) terhadap seluruh pemangku
kepentingannya.
B.
Pengaruh Zakat dan CSR Dalam Mewujudkan
Keseimbangan Ekonomi dan Sosial
Zakat merupakan sebuah sarana untuk
mengentaskan kemiskinan dalam suatu negara dan bahkan merupakan salah satu
solusi terbaik dalam mengurangi kemiskinan yang terjadi di dunia.
Selain itu, eksistensi zakat dalam
kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif pada hakikatnya memiliki makna
ibadah dan ekonomi. Di satu sisi, zakat merupakan bentuk ibadah wajib bagi
mereka yang mampu dari kepemilikan harta dan menjadi salah satu ukuran
kepatuhan seseorang pada Allah SWT.
Di sisi lain, zakat merupakan variabel
utama dalam menjaga kestabilan sosial ekonomi agar selalu berada pada posisi
aman untuk terus berlangsung. Dari perspektif kolektif dan ekonomi, zakat akan
melipatgandakan harta masyarakat. Proses pelipatgandaan ini dimungkinkan karena
zakat dapat meningkatkan permintaan dan penawaran di pasar yang kemudian
mendorong pertumbuhan ekonomi dan pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Peningkatan permintaan terjadi karena perekonomian mengakomodasi
golongan manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan minimalnya sehingga
pelaku dan volume pasar dari sisi permintaan meningkat. Distribusi zakat pada
golongan masyarakat kurang mampu akan menjadi pendapatan yang membuat mereka
memiliki daya beli atau memiliki akses pada perekonomian. Sementara itu,
peningkatan penawaran terjadi karena zakat memberikan disinsentif bagi
penumpukan harta diam (tidak diusahakan atau idle) dengan mengenakan ’potongan’
sehingga mendorong harta untuk diusahakan dan dialirkan untuk investasi di
sektor riil. Pada akhirnya, zakat berperan besar dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi secara makro (Ascarya. 2006).
Dari segi sosial zakat, zakat dapat
mempengaruhi perilaku sosial masyarakat di suatu negara. Zakat juga dapat
mengatasi pengangguran. Ini karena sebagai salah satu kebijakan fiskal, zakat
juga bisa didistribusikan dalam bentuk pembukaan lapangan kerja dan dalam
bentuk modal produktif. Zakat merupakan syari’at agama Islam yang mewajibkan
kepada orang kaya untuk menyisihkan sebagian hartanya untuk saudara mereka yang
dilanda kesulitan finansial. Fakir miskin, orang yang tidak mampu melunasi
hutangnya, musafir yang tidak dapat pulang ke rumah, orang yang sedang berjuang
di jalan Allah, membebaskan budak, maupun bagi Amil atas jasanya dalam
pengumpulan dan distribusi dana zakat. Sesungguhnya peranan zakat tidak sekedar
memberikan beberapa liter beras ataupun makanan pokok lainnya untuk memnuhi
kebutuhan hidupnya selama beberapa hari. Namun bagaimana seorang penerima zakat
dapat menghidupi dirinya sendiri dengan kemampuan yang dimilikinya.
Seseorang yang kekurangan modal dalam
mengembangkan usahanya, sedangkan penghasilan yang dimilikinya terbatas, berhak
untuk mendapatkan dana zakat sebagai tambahan modal usaha. Besarnya dana zakat
yang diberikan adalah sebesar kebutuhannya terhadap modal tersebut baik itu
besar maupun kecil. Ataupun seorang pekerja dengan penghasilan rendah, sehingga
tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-harinya, maka ia berhak untuk
mendapatkan dana zakat.
Adapun besar zakat yang diberikan adalah sesuai dengan
harga barang yang dibutuhkan, hingga ia mampu untuk mandiri selama sisa
hidupnya, atau disediakan baginya barang-barang dagangan untuk
diperjualbelikan. Dengan keuntungannya ia dapat menafkahi dirinya sendiri dan
keluarganya. Dari penjelasan di atas, secara ringkas penerapan sistem zakat
akan berdampak positif di sektor riil dalam beberapa hal, antara lain: 1. Zakat
menjadi mekanisme baku yang menjamin terdistribusinya pendapatan dan kekayaan
sehingga tidak terjadi kecenderungan penumpukan faktor produksi pada sekelompok
orang yang berpotensi menghambat perputaran ekonomi; 2. Zakat merupakan
mekanisme perputaran ekonomi (velocity)
Reverensi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar